PENERAPAN GREEN EKONOMI BERBASIS MAQASHID SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT
Kata Kunci:
Sharia Economy, Sustainable Development, Green Economy , Maqashid SyariahAbstrak
Green economy dan implementasi Ekonomi Syariah melalui Maqashid Syariah memiliki sinergitas dalam pembangunan berkelanjutan.Permasalahan yang harus mendapatkan perhatian khusus adalah lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sinergitas konsep antara green economy dengan Ekonomi Syariah di Indonesia dengan tujuan pencapaian pembangunan yang berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan metode studi pustaka dan juga content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa konsep green economy selaras dengan konsep Ekonomi Syariah. Peran Ekonomi Syariah di Indonesia dalam perspektif Green Economy, diantaranya: Prinsip Sosial dan Etika Bisnis Islam, Prinsip Pelestarian Lingkungan dan Mengurangi Permasalahan Sosial, Prinsip Pembangunan Berkelanjutan, dan Prinsip Falah yang mencakup menjaga agama, pemeliharaan jiwa, menjaga akal, penjagaan keturunan, dan pemeliharaan harta.
Referensi
Ajustina, F., & Nisa, L. F. (2024). Implementasi Prinsip Ekonomi Syariah Terhadap Pengembangan Ekonomi Umat Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(6), 626–637.
Annisa, N., & Harahap, I. (2023). Analisis Pengembangan Ekonomi Hijau dengan Basis Pertanian dengan Implementasi Maqashid Syariah di Sumatera Utara. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(5), 2535–2543. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v5i5.3505
Aprilia, N., & Sisdianto, E. (2024). GREEN ECONOMY SEBAGAI STRATEGI DALAM MENANGANI PERMASALAHAN EKONOMI. Jma), 2(4), 3031–5220.
Arinta, Y. N. (2019). Implementasi Maqashid Syariah dengan pengembangan ekonomi hijau melalui urban farming. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.
Candra Ningluthfi, A., & Arif Nurohman, Y. (2024). Peran Islamic Green Banking terhadap Sustainable Development Goals di Indonesia. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(5), 3689–3703. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i5.1182
Eni Haryani Bahri. (2022). Green Economy Dalam Perspektif Maqashid Syariah. Tansiq: Manajemen Dan Bisnis Islam, 5(2), 1–19.
Fattah, A. (2024). IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOSISTEM EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI BERKELANJUTAN. Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu, 6, 194–208.
Gunawan, E., Jusniar, & Kellin, R. M. (2024). Peran ekonomi syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dan berkelanjutan. 255–262.
Hamdan, M., & Masduqie, A. L. I. (2020). ANALISIS NILAI MAQASHID SYARIAH PADA BANK SAMPAH DALAM MEWUJUDKAN GREEN ECONOMY DI KOTA SURABAYA.
Hamzah, A., & Nopiyanti, H. (2024). How Do Asymmetric Information and Financial Factors Influence Earnings Management? Jurnal Ilmu Keuangan Dan Perbankan (JIKA), 13(2), 273–286. https://doi.org/10.34010/jika.v13i2.12554
Hamzah, A., Nurhayati, N., & Purnama, D. (2024). Optimalisasi Peran Perempuan dalam Pengelolaan Keuangan Keluarga Di Era Digital. Dimas Canthing : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 1–11. https://doi.org/10.48144/jpm.v1i2.1802
Hamzah, A., & Suhendar, D. (2020). Financial Inclusion Model On The Development Of Batik SMEs In Cirebon Regenvy. Jurnal Minds : Manajemen Ide Dan Inspirasi, 7(2), 95–104. https://doi.org/10.24252/minds.v7i2.16512
Hamzah, A., Suhendar, D., & Arifin, A. Z. (2023). Factors Affecting Cloud Accounting Adoption In SMEs. Jurnal Akuntansi. http://www.ecojoin.org/index.php/EJA/article/view/1520
Iskandar, A., & Aqbar, K. (2019). Green Economy Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 3(2), 83. https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v3i2.9576
Khoirunisa Wahida, & Hoirul Uyun. (2023). Tatanan Indonesia Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan Melalui Green Economy. Harmoni: Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial, 1(2), 14–26. https://doi.org/10.59581/harmoni-widyakarya.v1i2.291
Kusuma, N. R., Hamidah, I., & Fitriani, N. (2022). Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Ekonomi Hijau Dalam Perspektif Syariah Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan. Konferensi Nasional Studi Islam, July, 142–153.
Latifah, E., & Abdullah, R. (2024). Prespektif Maqashid Syariah : Peran Ekonomi Hijau Dan Biru Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals. JISEF : Journal Of International Sharia Economics And Financial, 2(01), 1–22. https://doi.org/10.62668/jisef.v2i01.1128
Mahmud Yusuf, Fathurrahman Azhari, Fahmi Al Amruzi, M., & Maulidi Ihsan Wahidi, S. A. (2022). Green Economy Financing According to Fiqh Al-Biah as Part of Maqashid Sharia. 21(1), 201–212.
Martika, L. D., Hamzah, A., & Puspasari, O. R. (2024). The Dynamics Of Financial Literacy And Accounting Literacy In Coastal Communities. Jurnal Akuntansi, 28(02), 300–318. http://dx.doi.org/10.24912/ja.v28i2.1856
Nurbaiti, Reni Ria Armayani Hasibuan, S. N. S. (2024). Konsep Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan) Berbasis Sosial Dan Ekonomi Terhadap Perlindungan Sumber Daya Alam Perspektif Maqashid Syariah. Αγαη, 15(1), 37–48.
Rio, M. (2024). Kajian Literatur Tentang Implementasi Ekonomi Hijau dalam Sektor Industri untuk Pembangunan Berkelanjutan. 1(1), 1–4.
Rohmah, L. H., & Rahman, T. (2023). PENERAPAN GREEN ECONOMY DI DESA TANJUNGKALANG NGANJUK UNTUK MEWUJUDKAN SDGs MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Jurnal Ekonomi Pembangunan STIE Muhammadiyah Palopo, 9(2), 479. https://doi.org/10.35906/jep.v9i2.1736
Syahwildan, M., Setiawan, I., & Hariroh, F. M. R. (2023). Peran Green Economy Terhadap Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Lentera Pengabdian, 1(02), 163–171. https://doi.org/10.59422/lp.v1i02.38
Vita, D., & Soehardi, L. (2022). Sustainable Development Berbasis Green Economy. Prosiding Seminar Sosial Politik, Bisnis, Akuntasi Dan Teknik, 31–39.
Widya Ratna Sari, & Sulistyowati. (2024). Sustainable Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam Mewujudkan Green Economy. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(2), 323.